TUAL KOTA BERADAT

TUAL KOTA BERADAT

Kamis, 12 April 2012


BAB II
STRATEGI, PRINSIP, PENDEKATAN DAN DASAR HUKUM

Dalam upaya mencapai tujuan PPMM, terdapat Strategi, Prinsip Dasar, Pendekatan dan Dasar Hukum yang perlu menjadi acuan pelaksanaan program-program Pemberdayaan Masyarakat.





A.  STRATEGI


Stratagi PPMM terdiri atas:


1.   Strategi Dasar


a.    Mengintensifkan upaya-upaya Pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat.


b.    Menjalin kemitraan yang seIuas-Iuasnya dangan berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat.


c.    Menerapkan keterpaduan dan sinergi pendekatan pembangunan sektoral, pembangunan kewilayahan dan pembangunan partisipatif.


2.   Strategi OperasionaI


a.    Mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki Masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Asosiasi Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat dan Kelompok Peduli Iainnya secara sinergis.


b.    Menguatkan peran Pemerintah Kota Tual sebagai pengelola program-program Pemberdayaan Masyarakat


c.    Mengembangkan kelembagaan masyarakat  yang dipercaya, mengakar dan akuntabel


d.    Mengoptimalkan peran sektor  pelayanan dan kegiatan pembangunan secara terpadu di tingkat komunitas


e.    Meningkatkan kemampuan pembelajaran di masyarakat dalam memahami  kebutuhan dan potensinya serta memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya


f.     Menerapkan konsep pembangunan partisipatif secara konsisten dan dinamis serta berkelanjutan.





B.  PRINSIP DASAR PPMM


PPMM menekankan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :


1.    Bertumpu Pada Pembangunan Manusia


Pelaksanaan PPMM senantiasa bertumpu pada peningkatan harkat dan martabat manusia seutuhnya.


2.    Otonomi


Dalam pelaksanaan PPMM, masyarakat memiiki kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan wilayahnya masing-masing.








3.    Desentralisasi


Kewenangan pelaksanaan kegiatan pembangunan dilimpahkan kepada pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa serta  Iembaga-Iembaga yang ada di masyarakat  sesuai dengan kapasitasnya.


4.    Berorientasi Pada Masyarakat Miskin


Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.


5.    Gotong-royong


Menumbuhkan semangat kebersamaan dan tanggungjawab bersama


6.    Partisipasi


Melalui PPMM, Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan tersabut.


7.    Kesetaraan Dan Keadilan Gender


Laki-Iaki dan Perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pambangunan


8.    Demokratis


Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.





9.    Transparansi dan Akuntabel


Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.


10. Prioritas


Pemerintah dan Masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk Pengentasan Kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.


11. Kolaborasi


Semua pihak yang berkepentingan dalam Pemberdayaan Masyarakat didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam Pemberdayaan Masyarakat.


12. Keberlanjutan


Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.


13. Sederhana


Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan PPMM harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta dapat dipertanggung jawabkan oleh masyarakat.








C.  PENDEKATAN PPMM


Pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan :


1.    Menggunakan Kelurahan/Desa sebagai fokus program untuk mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program.


2.    Memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan pada tingkat lokal.


3.    Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses Pembangunan Partisipatif.


4.    Menggunakan pendekatan Pemberdayaan Masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis.


5.    Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran, kemandirian dan keberlanjutan.





D.  KOMPONEN KEGIATAN


Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum, Pengembangan usaha dan Bantuan peralatan usaha, Peningkatan keterampilan usaha, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia atau Capacity Building dan bantuan teknis/operasional.








E.  KODE ETIK


a.    Dana PPMM diberikan sesuai jumlah, sasaran, peruntukannya, tanpa potongan apapun yang dapat merugikan semua pihak, mengacu pada aturan yang ada.


b.    Dana PPMM digunakan oleh dan untuk kepentingan masyarakat, dan tanggungjawab pengelolaan dan pemanfaatan dana PPMM menggunakan sistem Kelompok Masyarakat bukan bersifat Individu.


c.    Dana PPMM dimanfaatkan secara sinergis dan bergandengan dengan multiprogram lainnya sebagai bagian integral pembangunan wilayah Kelurahan/Desa.


d.    Pemanfaatan Dana PPMM tertuju pada peningkatan IPM melalui aspek Pendidikan, Kesehatan dan Pendapatan. Peningkatan IPM dimaksud mengacu pada Kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam hasil Musrenbang tingkat Kelurahan/Desa yang sesuai dengan Daftar Kebutuhan yang diperbolehkan (Positive List).


e.    Dana PPMM tidak dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Daftar Kebutuhan yang tidak diperbolehkan (Negative List).


f.     Setiap pelaku bertanggungjawab atas keamanan, keselamatan dan keberlanjutan pengelolaan dana PPMM.





F.   DASAR HUKUM


Dasar hukum pelaksanaan PPMM mengacu pada Iandasan Konstitusional UUD 1945 beserta Amandemennya, Landasan idiil Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Iandasan khusus pelaksanaan PPMM yang akan disusun kemudian. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan,  perencanaan,  keuangan negara, dan kebijakan Penanggulangan Kemiskinan adalah sebagai berikut :


1.    Sistem Pemerintahan


Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan adalah:


a.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999  Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


b.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.


c.    Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.





2.    Sistem Perencanaan


Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:


a.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Jangka Panjang Nasional 2005-2025.


b.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.


c.    Peraturan Presidan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.


d.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.


e.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata CaraPenyusunan Rencana Pembangunan Nasional.


f.     Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.





3.    Sistem Keuangan Negara


Dasar peraturan perundangan sistem Keuangan Negara adalah:


a.    Undang-Undang Nomor I7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4286).


b.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4455).


c.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).


d.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


e.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.


f.     Peraturan Daerah Nomor …… Tahun …… tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.


g.    Peraturan Daerah Nomor …… Tahun …… Tentang Anggaran dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2012.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar