BAB II
STRATEGI, PRINSIP, PENDEKATAN DAN DASAR
HUKUM
Dalam
upaya mencapai tujuan PPMM, terdapat Strategi, Prinsip Dasar, Pendekatan dan
Dasar Hukum yang perlu menjadi acuan pelaksanaan program-program Pemberdayaan Masyarakat.
A. STRATEGI
Stratagi PPMM terdiri atas:
1. Strategi Dasar
a.
Mengintensifkan upaya-upaya Pemberdayaan
untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat.
b.
Menjalin kemitraan yang seIuas-Iuasnya dangan
berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan keberdayaan dan kemandirian
masyarakat.
c.
Menerapkan keterpaduan dan sinergi pendekatan
pembangunan sektoral, pembangunan kewilayahan dan pembangunan partisipatif.
2. Strategi OperasionaI
a.
Mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber
daya yang dimiliki Masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Asosiasi
Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat dan
Kelompok Peduli Iainnya secara sinergis.
b.
Menguatkan peran Pemerintah Kota Tual sebagai
pengelola program-program Pemberdayaan Masyarakat
c.
Mengembangkan kelembagaan masyarakat yang dipercaya, mengakar dan akuntabel
d.
Mengoptimalkan peran sektor pelayanan dan kegiatan pembangunan secara
terpadu di tingkat komunitas
e.
Meningkatkan kemampuan pembelajaran di
masyarakat dalam memahami kebutuhan dan
potensinya serta memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya
f.
Menerapkan konsep pembangunan partisipatif
secara konsisten dan dinamis serta berkelanjutan.
B. PRINSIP DASAR PPMM
PPMM menekankan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
1. Bertumpu Pada Pembangunan Manusia
Pelaksanaan PPMM senantiasa bertumpu pada peningkatan
harkat dan martabat manusia seutuhnya.
2. Otonomi
Dalam pelaksanaan
PPMM, masyarakat memiiki kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam
menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan wilayahnya masing-masing.
3. Desentralisasi
Kewenangan pelaksanaan kegiatan pembangunan
dilimpahkan kepada pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa serta Iembaga-Iembaga yang ada di masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.
4. Berorientasi Pada Masyarakat Miskin
Semua kegiatan yang
dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan
kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
5. Gotong-royong
Menumbuhkan semangat
kebersamaan dan tanggungjawab bersama
6. Partisipasi
Melalui PPMM, Masyarakat terlibat secara aktif dalam
setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong
menjalankan pembangunan tersabut.
7. Kesetaraan Dan Keadilan Gender
Laki-Iaki dan Perempuan mempunyai kesetaraan dalam
perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat
kegiatan pambangunan
8. Demokratis
Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara
musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat
miskin.
9. Transparansi dan Akuntabel
Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap
segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan
dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan baik secara moral,
teknis, legal, maupun administratif.
10. Prioritas
Pemerintah dan Masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan
kebutuhan untuk Pengentasan Kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai
sumberdaya yang terbatas.
11. Kolaborasi
Semua pihak yang berkepentingan dalam Pemberdayaan Masyarakat
didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan
dalam Pemberdayaan Masyarakat.
12. Keberlanjutan
Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan
kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga
di masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
13. Sederhana
Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan
PPMM harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta
dapat dipertanggung jawabkan oleh masyarakat.
C. PENDEKATAN PPMM
Pendekatan
atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan prinsip-prinsip
pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan :
1.
Menggunakan Kelurahan/Desa sebagai fokus
program untuk mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
program.
2.
Memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil
kebijakan dan pelaku utama pembangunan pada tingkat lokal.
3.
Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya
lokal dalam proses Pembangunan Partisipatif.
4.
Menggunakan pendekatan Pemberdayaan Masyarakat
yang sesuai dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis.
5.
Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas
pembelajaran, kemandirian dan keberlanjutan.
D. KOMPONEN KEGIATAN
Kegiatan
Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum, Pengembangan usaha dan Bantuan peralatan
usaha, Peningkatan keterampilan usaha, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber
Daya Manusia atau Capacity Building
dan bantuan teknis/operasional.
E. KODE ETIK
a.
Dana PPMM diberikan sesuai jumlah, sasaran,
peruntukannya, tanpa potongan apapun yang dapat merugikan semua pihak, mengacu
pada aturan yang ada.
b.
Dana PPMM digunakan oleh dan untuk
kepentingan masyarakat, dan tanggungjawab pengelolaan dan pemanfaatan dana PPMM
menggunakan sistem Kelompok Masyarakat bukan bersifat Individu.
c.
Dana PPMM dimanfaatkan secara sinergis dan
bergandengan dengan multiprogram lainnya sebagai bagian integral pembangunan
wilayah Kelurahan/Desa.
d.
Pemanfaatan Dana PPMM tertuju pada
peningkatan IPM melalui aspek Pendidikan, Kesehatan dan Pendapatan. Peningkatan
IPM dimaksud mengacu pada Kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam hasil
Musrenbang tingkat Kelurahan/Desa yang sesuai dengan Daftar Kebutuhan yang
diperbolehkan (Positive List).
e.
Dana PPMM tidak dapat digunakan untuk
kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Daftar Kebutuhan yang tidak diperbolehkan
(Negative List).
f.
Setiap pelaku bertanggungjawab atas keamanan,
keselamatan dan keberlanjutan pengelolaan dana PPMM.
F. DASAR HUKUM
Dasar
hukum pelaksanaan PPMM mengacu pada Iandasan Konstitusional UUD 1945 beserta
Amandemennya, Landasan idiil Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta Iandasan khusus pelaksanaan PPMM yang akan disusun kemudian.
Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan Penanggulangan
Kemiskinan adalah sebagai berikut :
1.
Sistem Pemerintahan
Dasar
peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan adalah:
a.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
c.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009
tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
2.
Sistem Perencanaan
Dasar
peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:
a.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Jangka Panjang Nasional
2005-2025.
b.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
c.
Peraturan Presidan Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah.
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007
tentang Tata CaraPenyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
f.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
3.
Sistem Keuangan Negara
Dasar
peraturan perundangan sistem Keuangan Negara adalah:
a.
Undang-Undang Nomor I7 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4286).
b.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4455).
c.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438).
d.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
e.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
f.
Peraturan Daerah Nomor …… Tahun …… tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
g.
Peraturan Daerah Nomor …… Tahun …… Tentang
Anggaran dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar