TUAL KOTA BERADAT

TUAL KOTA BERADAT

Rabu, 15 Agustus 2012

VERIFIKASI PROPOSAL USULAN KEGIATAN MASYARAKAT KECAMATAN DULLAH SELATAN


Penjelasan singkat dari tim pengelola dalam rapat verifikasi proposal usulan masyarakat Kecamatan Dullah Selatan di ruang Sekretartariat P2MM Kota Tual


Kelompok masyarakat penerima bantuan dari kecamatan Dullah Selatan mengikuti dengan saksama proses verifikasi proposal usulan kegiatan masyarakat.


Pelaksanaan Verifikasi proposal berjalan dengan lancar.

rata-rata kegiatan yang diusulkan berhubungan dengan program peningkatan ekonomi masyarakat berupa peningkatan modal usaha dan pembinahan usaha ekonomi kecil. ada juga usulan menyangkut beasiswa untuk anak yatim.







Sabtu, 14 April 2012


BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN

A.  KELEMBAGAAN
1.   Masyarakat
PPMM Kota Tual merupakan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah guna mamberdayakan masyarakat secara Iangsung dalam pelaksanaan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada tingkat Kelurahan/Desa yang belum terpenuhi dan didukung oleh program Iain serta SKPD teknis daerah.
 Lembaga pelaksana program dimaksud adalah seluruh lembaga kemasyarakatan yang ada pada tingkat Kelurahan/Desa yang dikoordinir oleh Lurah/Kepala Desa. Lembaga kemasyarakatan dimaksud adalah seluruh Iembaga kemasyarakatan yang memiliki kekuatan hukum dan dapat melaksanakan pembangunan secara partisipatif pada tingkat Kelurahan/Desa.
 2.   Pemerintah
Unsur pemerintah yang terlibat dalam mendukung pelaksanaan PPMM ini adalah seluruh SKPD teknis maupun non teknis pada Pemerintah Kota Tual yang memiliki kaitan atau hubungan dengan usulan kegiatan yang diajukan oleh lembaga kemasyarakatan melalui Lurah/Kepala Desa masing-masing.

B.  MEKANISME
1.    Sosialisasi dan Usulan
a.    Sosialisasi
Sebelum dilaksanakannya PPMM Kota Tual, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi program dimaksud di tingkat Kelurahan/Desa guna menyatukan persepsi dan pemahaman terhadap hal-haI yang diinginkan oleh pelaksanaan program ini. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan unsur Kelurahan/Desa, unsur LPM, BPD, LKM dan perangkat kelembagaan lainnya (Kelompok Peduli) serta para ketua Dusun. RT/RW.  Sosialisasi PPMM merupakan upaya memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi mengenai keberadaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maren (PPMM) dan Lembaga-lembaga Pengelola kepada masyarakat  sebagai kelompok pemanfaat langsung, maupun kelompok masyarakat Iainnya serta kepada para pelaku dan lnstansi atau lembaga pendukung di tingkat Pemerintah Kota Tual.

b.    Kelompok Masyarakat Setempat (KMS)
Kelompok Masyarakat Setempat (KMS) dibentuk berdasarkan hasil rembug masyarakat melalui Surat Keputusan Camat. KMS dimaksud merupakan kelompok yang berasal dan Iembaga kemasyarakatan yang ada di Kelurahan/Desa baik yang berasal dari LPM, BPD, LKM dan/atau kelompok bentukan yang terdiri dari unsur Kelompok yang memiliki kepedulian dari masyarakat setempat yang ada di Kecamatan  masing-masing. Jumlah pengurus; KMS adalah antara 5 (lima) sampai 11 (sebelas) orang. Untuk pelaksanaan tugas, KMS didukung dengan biaya Operasional, sebesar 3% dari nilai Pagu BLM setiap Tahun penyelenggaraan, pemanfaatannya bersifat transparan dan dipertanggungjawabkan dalam wadah Rembug Warga Masyarakat atas Laporan Pertanggung Jawaban  KMS.      
 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KMS membuat Nota Kesepakatan dengan Walikota Tual
 c.    Usulan Kegiatan
Kelompok Peduli difasilitasi oleh Fasilitator/TPM dan KMS menyusun proposal usulan kegiatan, yang mengacu pada hasil penetapan skala prioritas review program. Usulan kegiatan Kelompok Peduli wajib memuat secara detail tentang Rencana kegiatan, Lokasi kegiatan, Volume dan Pembiayaan, jadwal pelaksanaan, gambar design sederhana, jumlah pemanfaat Iangsung, struktur organisasi pelaksana kegiatan yang terdiri dari Ketua dan Anggota serta nilai keswadayaan yang terserap.
Usulan Kelompok Paduli yang telah tersusun, diajukan kepada KMS untuk selanjutnya diuji kelengkapan dan kelayakan serta melalui rembug warga dilakukan penetapan usulan proposal kegiatan tingkat Kelurahan/Desa.
Pengusulan kegiatan PPMM dilakukan dengan mengajukan rekapitulasi proposal kegiatan oleh KMS setempat dengan persetujuan Lurah/Kepala Desa sesuai format terlampir kepada Tim Pengelola PPMM Kota Tual untuk dilakukan seleksi dan verifikasi. Selanjutnya dilakukan seleksi, verifikasi dan investigasi terhadap usulan yang diajukan oleh masing-masing KMS mengenai: Latar balakang, Jenis Kegiatan, Fokus Kegiatan, serta kelengkapan maupun kelayakan kegiatan.
 Dalam rangka pelaksanaan PPMM Kota Tual. Lurah/Kepala Desa mengkoordinir pelaksanaan PPMM tersebut bersama perangkat kelembagaan  masyarakat yang ada di wilayahnya. Semua usulan yang  diajukan oleh kelompok peduli, diketahui dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa setempat setelah dilakukan koordinasi (crosscheck) pada SKPD teknis daerah mengenai usulan kagiatan dimaksud guna menghindari terjadinya tumpang tindih pelaksanaan kegiatan maupun pembiayaannya.
Pengusulan kegiatan PPMM ini tidak termasuk pengusulan untuk Modal Usaha dalam bentuk dana tunai atau sifatnya dana bergulir maupun pembiayaan pemeliharaan infrastruktur, karena pada intinya PPMM dilaksanakan untuk menambah jumlah infrastruktur yang telah dimiliki oleh Kelurahan/Desa hingga pada akhirnya juga akan menambah infrastruktur yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tual.
 d.    Pembiayaan
Alokasi dana PPMM merupakan dana stimulan untuk mendorong masyarakat membangun modal sosial melalui proses pembelajaran agar mandiri dalam menanggulangi persoalan kemiskinan dan mampu meningkatkan lPM serta mempercepat pencapaian MDG’s di wilayahnya.
Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PPMM Kota Tual Bersumber pada APBD Kota Tual, APBD Propinsi Maluku dan APBN pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual yang mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menyangkut teknis pengelolaan belanja tidak Iangsung, yang penggunaannya diarahkan pada pembangunan infrastruktur Kelurahan/Desa, Pengembangan usaha dan bantuan peralatan usaha (tidak termasuk pemberian dana modal usaha), Peningkatan keterampilan usaha, Kegiatan Peningkatan Kapasita Sumber Daya Manusia atau Capacity Building dan bantuan teknis/operasional.
 Sistem penyaluran dana dimaksud adalah melalui mekanisme Pemberian dana langsung kepada KMS untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana umum yang selanjutnya didistribusikan kepada Kelompok Peduli (KPDL), serta Pemberian peralatan/barang bagi kegiatan pengadaan peralatan/barang.
 e.    Pelaksanaan dan Sistem Pelaksanaan
Setelah pelaksanaan sosialisasi, Tenaga Pendamping bersama-sama Lurah/Kepala Desa memfasilitasi rembug warga untuk melakukan review program dalam rangka menyepakati prioritas usulan program serta menyatukan dan atau menyusun Program Pembangunan Kelurahan/Desa Berjangka (PPKB) untuk masa 3 (tiga) tahun. Selanjutnya PPKB dituangkan dalarn Rencana Prioritas Tahunan secara partisipatif bersama perangkat kelembagaan yang dimiliki oleh Kelurahan/Desa.
Program Pembangunan Kelurahan/Desa Berjangka (PPKB) dimaksud dibangun dari 2 (dua) informasi pelaksanaan program yang mencakup: Prioritas usulan hasil Musrenbang, yang berorientasi pada Penanggulangan Kemiskinan (Pro Poor Oriented), program/kegiatan yang belum terpanuhi oleh program pemerintah baik pusat maupun daerah lainnya.
Pada saat sosialisasi dan review program tingkat Kelurahan/Desa dilaksanakan, masing-masing Kelurahan/Desa menyiapkan hasil Musrenbang sampai dengan tahun berjalan yang belum terpenuhi oleh SKPD teknis Kota Tual guna dibahas secara bersama pada saat rembug warga review program dalam rangka penentuan prioriras usulan program/kegiatan.
Kegiatan PPMM dilaksanakan malalui tahapan pembelajaran sebagai  berikut:
a.     Sosialisasi konsep dan operasional pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maren (PPMM) tingkat Kecamatan dengan melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan/Desa, Kepala Dusun, RT/RW, LPM, LKM, serta kelompok peduli lainnya.
b.     Lurah/Kepala Desa memfasilitasi rembug warga sosialisasi dan review program dalam rangka penggalian kebutuhan sesuai dengan potensi dan permasalahan riel di masyarakat. Disepakatinya prioritas kegiatan berdasarkan indikator kemendasakan, dampak dan pemanfaat dan Penyusunan Program Pembangunan Kelurahan/Desa Berjangka (PPKB), melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Hal ini ditujukan untuk pelaksanaan Pembangunan yang terencana dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing Kelurahan/Desa.
c.     Pengajuan Proposal yang memuat Latar belakang, Jenis Kegiatan, Fokus Kegiatan, serta kelengkapan maupun kelayakan kegiatan sesuai dengan format terlampir.
d.     Sumber Pembiayaan, mencakup: 1) APBD yang diusulkan; 2) Swadaya yang dimiliki (baik dana, lahan, tenaga kerja dll); 3) Sumbangan Pihak Ketiga (pihak swasta) pada masing-masing wilayah.
e.     Sebelum usulan tersebut diajukan kepada Camat selaku PJOK melalui KMS, Lurah/Kepala Desa melakukan koordinasi terhadap rencana pelaksanaan kegiatan yang diusulkan tersebut kepada SKPD teknis terkait. Usulan kegiatan yang telah dilakukan pengujian dan penetapan oleh KMS bersama-sama masyarakat, harus mendapat persetujuan  dari  Lurah/Kepala Desa.
f.      Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah dinyatakan layak untuk dilaksanakan oIeh Tim Seleksi dan Verifikasi.
g.     Pembiayaan kegiatan tersebut dilakukan melalui pemberian dana langsung kepada KMS terhadap seluruh kegiatan yang lolos veriflkasi kedalam rekening  KMS pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tual. Pencairan dana tersebut melalui rekening KMS ditandangani minimal oleh 2 (dua) orang yaitu Ketua dan Bendahara KMS, dengan persetujuan Camat  dan Tim PPMM. Besarnya penyediaan Dana PPMM untuk setiap Kelurahan/Desa dapat bersifat variatif tergantung pada kualitas proposal, dan panilaian kelayakan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Verifikasi sesuai kaidah dan sasaran pemanfaatannya. Pada prinsipnya, besaran Pagu setiap Kelurahan/Desa dapat bersifat kompetitif dimasing-masing Kelurahan/Desa.
h.    Kegiatan Pengadaan peralatan/barang dilaksanakan melalui Swakelola Masyarakat, dengan pertimbangan kelengkapan administrasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Berita Acara Penyerahan Barang kepada penerima manfaat.
i.      Setelah pelaksanaan kegiatan, KMS menyampaikan Iaporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan tersebut dalam wadah Rembug/Musyawarah Warga, selanjutnya dengan persetujuan warga, LPJ KMS disampaikan kepada Tim Pengelola PPMM dan Pemerintah Kecamatan  sesuai dengan format terlampir yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, TPM dan Ketua KMS dilengkapi dengan Berita Acara Selesainya Pekerjaan
j. Usulan kegiatan berikutnya dilakukan seteIah pelaksanaan dan pertanggungjawaban usulan kegiatan sebelumnya selesai dilaksanakan.

C.  SISTEM PENDANAAN DAN ADMINISTRASI
1.    Alokasi Pendanaan BLM PPMM
Sebagai langkah dan upaya Pemerintah Kota Tual dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maren (PPMM)  yang akan dilaksanakan pada 26 (dua puluh enam) Desa dan 3 (tiga) Kelurahan di Kota Tual, maka perlu dilakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan PPMM pada setiap Kelurahan/Desa sebagai wilayah kegiatan program. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendorong dan sebagai acuan dalam penetapan basaran alokasi dana yang akan diberikan kepada Kelurahan/Desa dan sebagai instrument dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran PPMM yang dilaksanakan di Kota Tual.
Untuk maksud tersebut, mulai Tahun Anggaran 2013 Alokasi Pendanaan BLM PPMM terhadap Kelurahan/Desa pelaksana program ditentukan berdasarkan hasil dan prestasi yang dicapai sesuai hasil evaluasi kinerja masing-masing Kelurahan/Desa.
 Adapun indikator dan Kriteria Evaluasi Kinerja dimaksud adalah sebagai berikut:
1.  Sejauh mana manfaat pelaksanaan PPMM terhadap masyarakat terutama masyarkat miskin yang ada di Kelurahan/Desa  bersangkutan.
2.  Bagaimana peran Unsur Kelembagaan Masyarakat yang mengelola PPMM selama ini.
3. Fungsi dan Peran Lurah/Kepala Desa sebagai Penanggung Jawab Keluhan/Desa dan kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintah Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program diwilayahnya.
4.    Apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan semangat PPMM dan telah membangun kebersamaan untuk menentukan kebutuhan dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat dan kesepakatan bersama melalui Rembug Warga /Masyarakat Setempat.
5.    Apakah KMS sebagai lembaga pengelola PPMM di tingkat Kecamatan dan KPDL di tingkat Kelurahan/Desa sudah melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan dan disahkan oleh Tim Verifikasi yang telah ditetapkan.
6.    Apakah KMS, KPDL dan Pihak Pemerintah Kelurahan/Desa telah membangun dan melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan tentang pelaksanaan kegiatan PPMM.
 Dari item-itam tersebut diatas adalah sebagai bahan acuan kompetisi dari masing-masing Kelurahan/Desa untuk mendapatkan alokasi dana BLM PPMM.
2.    Sumber Dana Biaya Operasional  
Dana Dukungan Pengelolaan PPMM bersumber dari APBD Kota Tual yang tertuang dalam ;
a.    DPA Bappeda Kota Tual Tahun anggaran 2011 dan 2012 untuk dana dukungan BOP Tim Pengelola PPMM.
b.    DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah KotaTual Tahun Anggaran 2012 tentang Dana BLM PPMM Kota Tual Tahun 2012 termasuk alokasi dukungan BOP KMS sebesar 3 % dari jumlah BLM setiap KMS pada 4 Kecamatan  Pelaksana Program.

3.    Kelengkapan Administrasi
Kelengkapan administrasi pelaksanaan PPMM Kota Tual meliputi :
a.    Tahap Persiapan
-    SK Tim Pelaksana  Program Pemberdayaan Masyarakat Maren (PPMM);
-    SK Pembentukan PJOK Kecamatan dan Tenaga Pendamping;
-    Pedoman Pelaksanaan PPMM;
-    Petunjuk Tehnis
b.    Tahap Pelaksanaan
-   Berita Acara Rembug Warga tentang Pembentukan KMS, Review Program, Penetapan Skala Prioritas Kegiatan.
-   SK Camat tentang Pembentukan KMS.
-   Fotokopi Buku Rekening KMS pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Tim Pengelola PPMM dan Pemerintah Kecamatan Kota Tual. Memorandum Of Agreemant (MoA) antara Walikota Tual dengan KMS.
-   Berita Acara Rembug Warga tentang Review Program yang dilengkapi dengan Daftar Hadir Peserta Rembug.
-   Program Pembangunan Kelurahan/Desa Berjangka (PPKB).
-   Proposal Usulan Kegiatan Kelompok Peduli
-   Hasil Pengujian Usulan Kogiatan Kelompok Peduli.
-   Berita Acara Penetapan Usulan Kegiatan yang dilengkapi dengan Daftar Hadir Paserta Rembug.
-   Proposal Usulan Kegiatan KMS, Berita Acara Hasil Seleksi dan Verifikasi Usulan Kegiatan.
-   Dokumen Pencairan Anggaran.
-   Berita Acara Penerimaan Dana dilengkapi Tanda Bukti Penyerahan Dana.
-   Laporan Realisasi Pekerjaan KMS.
-   Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Kegiatan KMS dilengkapi realisasi pekerjaan Kelompok Peduli.
-   Berita Acara Rembug Warga LPJ ditandatangani Perwakilan Warga, Camat selaku PJOK, Ketua KMS, serta menyertakan daftar hadir Rembug Warga dalam LPJ.
-   Berita Acara Selesainya Pekerjaan.
 c.    Tahap Akhir
Laporan-Iaporan :
-   Progress Report  Fasilitator/Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).
-   Progress Report  Camat selaku PJOK.
-   Pelaksanaan Seleksi dan Verifikasi.
-   Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi.
-   Pelaksanaan Program PPMM.
D.  PELAKU
Pelaksanaan PPMM berbasis di Kelurahan/Desa, namun dalam proses pelaksanaan kegiatan penggunaan dana PPMM, masyarakat yang berkedudukan di Kelurahan/Desa merupakan pelaku utama, oleh karena itu peran serta dan dukungan dari pemerintah Kelurahan/Desa sangat menunjang keberhasilan dari pamanfaatan dana PPMM tersebut.
Pelaku-peIaku utama PPMM ditingkat Kota yaitu:
1.    Tim Palaksana PPMM Kota Tual terdiri dari :
a.    Tim Koordinasi
Tim Koordinasi PPMM merupakan Tim yang ditetapkan oleh Walikota Tual dengan Tugas sebagai berikut :
-   Menyiapkan fasilitas dan Pembiayaan pelaksanaan kegiatan.
-   Menyiapkan data, bahan dan Dokumen serta Pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan PPMM.
-   Pemasyarakatan program/Sosialisasi PPMM kepada instansi Pemerintah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa serta kepada masyarakat melalui Iembaga masyarakat yang ada.
-   Mengkoordinir pelaksanaan PPMM.
-   Melakukan rapat secara berkala (setiap triwulan)  atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
-   Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPMM secara menyeluruh serta menangani permasalahan-permasalahan yang tidak dapat terselesaikan pada tingkat Kecamatan.
-   Berkoordinasi dengan seluruh tim yang terkait dengan PPMM bersama Penanggungjawab program yang mempunyai tujuan dan sasaran yang sama dengan PPMM.
-   Melaporkan hasil pelaksanaan PPMM secara berkala kepada Walikota Tual sebagai bentuk pertanggung jawaban.
 b.    Tim Seleksi dan Verifikasi
Tim Seleksi dan Verifikasi PPMM merupakan Tim terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan Praktisi yang bertugas :
-   Menyiapkan standarisasi dan Daftar Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan (Negative List);
-   Melakukan seleksi/penilaian dan verifikasi terhadap proposal usulan kegiatan yang diajukan oleh KMS;
-   Menyusun daftar usulan kegiatan yang layak untuk ditindaklanjuti dalam Pembiayaan dan pelaksanaannya serta mengembalikan usulan kegiatan yang belum layak kepada KMS untuk dilakukan perbaikan;
-   Menetapkan kelayakan usulan dan menindaklanjuti kepada Tim Koordinasi PPMM;
-   Membuat laporan Pelaksanaan Seleksi dan Verifikasi kepada Tim Koordinasi PPMM.
c.    Tim Monitoring dan Evaluasi
Tim Monitoring dan Evaluasi PPMM merupakan Tim terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan Praktisi yang bertugas:
-   Melakukan Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
-   Menginventarisir permasaIahan-permasaIahan yang terjadi di tingkat operasional yang selanjutnya merekomendasikan solusi pemacahan masalah.
-   Membuat laporan Pelaksanaan Monitoring dan EvaIuasi kepada Tim Koordinasi PPMM di setiap tahapan pelaksanaan kegiatan PPMM
 2.    Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK)
Camat  merupakan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dengan dibantu oleh Staf Pendukung mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan kegiatan di wilayahnya;
b.    Melakukan sosialisasi Iingkup Kecamatan terhadap pelaksanaan PPMM.
c.    Memfasilitasi rembug warga dalam rangka pembentukan Kelompok Masyarakat Setempat (KMS), Rekapitulasi review program, penentuan skala prioritas kegiatan serta penetapan usulan kegiatan.
d.    Melakukan verifikasi awal dan persetujuan terhadap usulan masyarakat bersama KMS didampingi TPM.
e.    Bersama KMS mengajukan secara presentase usulan Proposal kepada Tim Pengelola PPMM Kota Tual termasuk dalam proses seleksi verifikasi.
f.     Mendorong masyarakat secara luas berpartisipasi dalam pelaksanaan PPMM.
g.    Melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian pelaksanaan PPMM secara optimal guna terwujudnya sasaran yang dikehendaki bersama.
h.    Memfasilitasi kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
i.      Melaksanakan Koordinasi vertical dan horizontal dengan pihak terkait dalam Pengelolaan PPMM.
j.      Membuat Progress Report bulanan pelaksanaan kegiatan PPMM kepada Tim Koordinasi PPMM Kota Tual.
 3.    Fasilitator /Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
Fasilitator / Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) diangkat oleh Tim Pengelola Program PPMM yang telah dilatih dan dianggap memiliki kapabilitas dalam pelaksanaan PPMM dari unsur masyarakat yang mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Melakukan tugas pendampingan terhadap masyarakat di wilayah sasaran tugasnya.
b.    Memberikan arahan teknis kepada Kelompok masyarakat dalam penataan administrasi dan operasional kegiatan.
c.    Memastikan dan memfasilitasi tahapan pelaksanaan PPMM.
d.    Membangun/memediasi terwujudnya koordinasi optimal antara Camat, Lurah/Kepala Desa dan KMS serta Kelembagaan terkait lainnya.
e.    Mensosialisasikan PPMM secara bersama maupun perorangan.
f.     Memfasilitasi pelaksanaan rembug warga dalam berbagai tahapan operasional bersama unsur terkait maupun secara perorangan.
g.    Melakukan penguatan administratif maupun teknis kepada KMS dan Kelompok Peduli.
h.    Bersama KMS melakukan pengujian Iapangan (investigasi) dan kelengkapan administrasi terhadap draft PPKB
i.      Memfasilitasi penetapan usulan kegiatan Kelompok Peduli.
j.      Pembuatan Progress Report Kepada Camat dan Tim Koordinasi PPMM Kota Tual.
 4.    Kelompok Masyarakat Setempat (KMS)
KMS melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dalam hal sebagai Perencana, Pengorganisasian, Pengendali dan Penguji pelaksanaan program dengan tugas sebagai berikut :
a.    Menampung dan mengakomodir usulan Kelompok Peduli (KPDL) atau Lembaga Keswadayaan di masyarakat yang ada di wilayahnya.
b.    Bersama-sama Tenaga Pendamping memfasilitasi penyusunan proposal kegiatan Kelompok Peduli.
c.    Bersama-sama Tenaga Pendamping, melakukan pengujian serta memfasilitasi penetapan usulan kegiatan berdasarkan Program Pembangunan Kelurahan/Desa  Berjangka (PPKB), Daftar Kebutuhan yang tidak diperbolehkan (Negative List) serta skala prioritas program melalui rembug warga.
d.    Mengajukan proposal yang telah disetujui oleh Lurah/Kepala Desa kepada Tim Pengelola PPMM Kota Tual, dan selanjutnya bersama Tim Seleksi dan Verifikasi, Camat, Lurah/Kepala desa dan TPM melaksanakan proses seleksi verifikasi.
e.    Menerima dana pelaksanaan program bagi usulan program pembangunan sarana prasarana yang dinyatakan layak untuk dilaksanakan setelah dilakukan seleksi dan verifikasi oleh tim Seleksi dan Verifikasi PPMM KotaTual.
f.     Mendistribusikan dan mengatur pemanfaatan dana pelaksanaan program kepada lembaga kaswadayaan masyarakat atau kelompok peduli pengusul kegiatan.
g.    Melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pada tingkat Kelompok Peduli baik dalam aspek teknis dan administrasi.
h.    Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program, secara periodik bulanan dan laporan akhir program kepada Camat selaku PJOK dan kepada Tim Pengelola PPMM  KotaTual.
i.      Melaksanakan musyawarah LPJ bersama Camat selaku PJOK dan masyarakat sebagai Forum legitimasi pertanggungjawaban komunitas atas pelaksanaan program.

5.    Kelompok Peduli (KPDL)
KPDL melaksanakan fungsi-fungsi pelaksana kegiatan di lapangan dan berdomisili di Kelurahan/Desa dengan tugas sebagai berikut :
j.      Menampung dan mengakomodir usulan masyarakat
k.    Bersama-sama Tenaga Pendamping membuat proposal kegiatan
l.      Mengajukan proposal yang telah disetujui oleh Lurah/Kepala Desa kepada KMS untuk diteruskan kepada Tim Verifikasi
m.   Menerima dana pelaksanaan program untuk kegiatan di lapangan
n.    Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program, pada akhir kegiatan pelaksanaan
o.    Melaksanakan musyawarah LPJ bersama KMS, Lurah/Kepala desa selaku Penanggungjawab Kelurahan/Desa dan masyarakat sebagai Forum legitimasi pertanggungjawaban komunitas atas pelaksanaan program.