TUAL KOTA BERADAT

Rabu, 15 Agustus 2012
VERIFIKASI PROPOSAL USULAN KEGIATAN MASYARAKAT KECAMATAN DULLAH SELATAN
Pelaksanaan Verifikasi proposal berjalan dengan lancar.
Sabtu, 14 April 2012
BAB
III
MEKANISME
PELAKSANAAN
A. KELEMBAGAAN
1. Masyarakat
PPMM
Kota Tual merupakan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah guna
mamberdayakan masyarakat secara Iangsung dalam pelaksanaan hasil Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada tingkat Kelurahan/Desa yang belum
terpenuhi dan didukung oleh program Iain serta SKPD teknis daerah.
Lembaga
pelaksana program dimaksud adalah seluruh lembaga kemasyarakatan yang ada pada
tingkat Kelurahan/Desa yang dikoordinir oleh Lurah/Kepala Desa. Lembaga
kemasyarakatan dimaksud adalah seluruh Iembaga kemasyarakatan yang memiliki
kekuatan hukum dan dapat melaksanakan pembangunan secara partisipatif pada
tingkat Kelurahan/Desa.
2. Pemerintah
Unsur pemerintah yang terlibat dalam mendukung
pelaksanaan PPMM ini adalah seluruh SKPD teknis maupun non teknis pada
Pemerintah Kota Tual yang memiliki kaitan atau hubungan dengan usulan kegiatan
yang diajukan oleh lembaga kemasyarakatan melalui Lurah/Kepala Desa
masing-masing.
B. MEKANISME
1. Sosialisasi dan Usulan
a. Sosialisasi
Sebelum
dilaksanakannya PPMM Kota Tual, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi program
dimaksud di tingkat Kelurahan/Desa guna menyatukan persepsi dan pemahaman
terhadap hal-haI yang diinginkan oleh pelaksanaan program ini. Kegiatan
sosialisasi ini melibatkan unsur Kelurahan/Desa, unsur LPM, BPD, LKM dan
perangkat kelembagaan lainnya (Kelompok Peduli) serta para ketua Dusun. RT/RW. Sosialisasi PPMM merupakan upaya
memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi mengenai keberadaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Maren (PPMM) dan Lembaga-lembaga Pengelola kepada
masyarakat sebagai kelompok pemanfaat
langsung, maupun kelompok masyarakat Iainnya serta kepada para pelaku dan
lnstansi atau lembaga pendukung di tingkat Pemerintah Kota Tual.
b.
Kelompok Masyarakat Setempat (KMS)
Kelompok
Masyarakat Setempat (KMS) dibentuk berdasarkan hasil rembug masyarakat melalui
Surat Keputusan Camat. KMS dimaksud merupakan kelompok yang berasal dan Iembaga
kemasyarakatan yang ada di Kelurahan/Desa baik yang berasal dari LPM, BPD, LKM dan/atau
kelompok bentukan yang terdiri dari unsur Kelompok yang memiliki kepedulian
dari masyarakat setempat yang ada di Kecamatan masing-masing. Jumlah pengurus; KMS adalah antara
5 (lima) sampai 11 (sebelas) orang. Untuk pelaksanaan tugas, KMS didukung
dengan biaya Operasional, sebesar 3% dari nilai Pagu BLM setiap Tahun
penyelenggaraan, pemanfaatannya bersifat transparan dan dipertanggungjawabkan
dalam wadah Rembug Warga Masyarakat atas Laporan Pertanggung Jawaban KMS.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, KMS membuat Nota Kesepakatan dengan Walikota
Tual
c.
Usulan Kegiatan
Kelompok
Peduli difasilitasi oleh Fasilitator/TPM dan KMS menyusun proposal usulan
kegiatan, yang mengacu pada hasil penetapan skala prioritas review program.
Usulan kegiatan Kelompok Peduli wajib memuat secara detail tentang Rencana
kegiatan, Lokasi kegiatan, Volume dan Pembiayaan, jadwal pelaksanaan, gambar
design sederhana, jumlah pemanfaat Iangsung, struktur organisasi pelaksana
kegiatan yang terdiri dari Ketua dan Anggota serta nilai keswadayaan yang
terserap.
Usulan
Kelompok Paduli yang telah tersusun, diajukan kepada KMS untuk selanjutnya
diuji kelengkapan dan kelayakan serta melalui rembug warga dilakukan penetapan
usulan proposal kegiatan tingkat Kelurahan/Desa.
Pengusulan
kegiatan PPMM dilakukan dengan mengajukan rekapitulasi proposal kegiatan oleh
KMS setempat dengan persetujuan Lurah/Kepala Desa sesuai format terlampir
kepada Tim Pengelola PPMM Kota Tual untuk dilakukan seleksi dan verifikasi.
Selanjutnya dilakukan seleksi, verifikasi dan investigasi terhadap usulan yang
diajukan oleh masing-masing KMS mengenai: Latar balakang, Jenis Kegiatan, Fokus
Kegiatan, serta kelengkapan maupun kelayakan kegiatan.
Dalam
rangka pelaksanaan PPMM Kota Tual. Lurah/Kepala Desa mengkoordinir pelaksanaan
PPMM tersebut bersama perangkat kelembagaan masyarakat yang ada di wilayahnya. Semua
usulan yang diajukan oleh kelompok
peduli, diketahui dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa setempat setelah
dilakukan koordinasi (crosscheck)
pada SKPD teknis daerah mengenai usulan kagiatan dimaksud guna menghindari
terjadinya tumpang tindih pelaksanaan kegiatan maupun pembiayaannya.
Pengusulan
kegiatan PPMM ini tidak termasuk pengusulan untuk Modal Usaha dalam bentuk dana
tunai atau sifatnya dana bergulir maupun pembiayaan pemeliharaan infrastruktur,
karena pada intinya PPMM dilaksanakan untuk menambah jumlah infrastruktur yang telah
dimiliki oleh Kelurahan/Desa hingga pada akhirnya juga akan menambah
infrastruktur yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tual.
d.
Pembiayaan
Alokasi
dana PPMM merupakan dana stimulan untuk mendorong masyarakat membangun modal
sosial melalui proses pembelajaran agar mandiri dalam menanggulangi persoalan
kemiskinan dan mampu meningkatkan lPM serta mempercepat pencapaian MDG’s di
wilayahnya.
Dana
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PPMM Kota Tual Bersumber pada APBD Kota Tual,
APBD Propinsi Maluku dan APBN pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Tual yang mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menyangkut teknis
pengelolaan belanja tidak Iangsung, yang penggunaannya diarahkan pada
pembangunan infrastruktur Kelurahan/Desa, Pengembangan usaha dan bantuan
peralatan usaha (tidak termasuk pemberian dana modal usaha), Peningkatan
keterampilan usaha, Kegiatan Peningkatan Kapasita Sumber Daya Manusia atau
Capacity Building dan bantuan teknis/operasional.
Sistem
penyaluran dana dimaksud adalah melalui mekanisme Pemberian dana langsung
kepada KMS untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana umum yang
selanjutnya didistribusikan kepada Kelompok Peduli (KPDL), serta Pemberian
peralatan/barang bagi kegiatan pengadaan peralatan/barang.
e.
Pelaksanaan dan Sistem Pelaksanaan
Setelah
pelaksanaan sosialisasi, Tenaga Pendamping bersama-sama Lurah/Kepala Desa
memfasilitasi rembug warga untuk melakukan review program dalam rangka
menyepakati prioritas usulan program serta menyatukan dan atau menyusun Program
Pembangunan Kelurahan/Desa Berjangka (PPKB) untuk masa 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya PPKB dituangkan dalarn Rencana Prioritas Tahunan secara
partisipatif bersama perangkat kelembagaan yang dimiliki oleh Kelurahan/Desa.
Program
Pembangunan Kelurahan/Desa Berjangka (PPKB) dimaksud dibangun dari 2 (dua)
informasi pelaksanaan program yang mencakup: Prioritas usulan hasil Musrenbang,
yang berorientasi pada Penanggulangan Kemiskinan (Pro Poor Oriented),
program/kegiatan yang belum terpanuhi oleh program pemerintah baik pusat maupun
daerah lainnya.
Pada
saat sosialisasi dan review program tingkat Kelurahan/Desa dilaksanakan,
masing-masing Kelurahan/Desa menyiapkan hasil Musrenbang sampai dengan tahun
berjalan yang belum terpenuhi oleh SKPD teknis Kota Tual guna dibahas secara
bersama pada saat rembug warga review program dalam rangka penentuan prioriras
usulan program/kegiatan.
Kegiatan
PPMM dilaksanakan malalui tahapan pembelajaran sebagai berikut:
a.
Sosialisasi konsep dan operasional
pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maren (PPMM) tingkat Kecamatan
dengan melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan/Desa, Kepala
Dusun, RT/RW, LPM, LKM, serta kelompok peduli lainnya.
b.
Lurah/Kepala Desa memfasilitasi rembug warga
sosialisasi dan review program dalam rangka penggalian kebutuhan sesuai dengan
potensi dan permasalahan riel di masyarakat. Disepakatinya prioritas kegiatan
berdasarkan indikator kemendasakan, dampak dan pemanfaat dan Penyusunan Program
Pembangunan Kelurahan/Desa Berjangka (PPKB), melalui pendekatan pembangunan
partisipatif. Hal ini ditujukan untuk pelaksanaan Pembangunan yang terencana
dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing Kelurahan/Desa.
c.
Pengajuan Proposal yang memuat Latar
belakang, Jenis Kegiatan, Fokus Kegiatan, serta kelengkapan maupun kelayakan
kegiatan sesuai dengan format terlampir.
d.
Sumber Pembiayaan, mencakup: 1) APBD yang
diusulkan; 2) Swadaya yang dimiliki (baik dana, lahan, tenaga kerja dll); 3)
Sumbangan Pihak Ketiga (pihak swasta) pada masing-masing wilayah.
e.
Sebelum usulan tersebut diajukan kepada Camat
selaku PJOK melalui KMS, Lurah/Kepala Desa melakukan koordinasi terhadap
rencana pelaksanaan kegiatan yang diusulkan tersebut kepada SKPD teknis
terkait. Usulan kegiatan yang telah dilakukan pengujian dan penetapan oleh KMS
bersama-sama masyarakat, harus mendapat persetujuan dari Lurah/Kepala Desa.
f.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah
dinyatakan layak untuk dilaksanakan oIeh Tim Seleksi dan Verifikasi.
g.
Pembiayaan kegiatan tersebut dilakukan
melalui pemberian dana langsung kepada KMS terhadap seluruh kegiatan yang lolos
veriflkasi kedalam rekening KMS pada
Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tual. Pencairan dana
tersebut melalui rekening KMS ditandangani minimal oleh 2 (dua) orang yaitu Ketua
dan Bendahara KMS, dengan persetujuan Camat dan Tim PPMM. Besarnya penyediaan Dana PPMM
untuk setiap Kelurahan/Desa dapat bersifat variatif tergantung pada kualitas
proposal, dan panilaian kelayakan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Verifikasi
sesuai kaidah dan sasaran pemanfaatannya. Pada prinsipnya, besaran Pagu setiap
Kelurahan/Desa dapat bersifat kompetitif dimasing-masing Kelurahan/Desa.
h.
Kegiatan Pengadaan peralatan/barang
dilaksanakan melalui Swakelola Masyarakat, dengan pertimbangan kelengkapan
administrasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Berita Acara Penyerahan Barang kepada
penerima manfaat.
i.
Setelah pelaksanaan kegiatan, KMS
menyampaikan Iaporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan tersebut dalam
wadah Rembug/Musyawarah Warga, selanjutnya dengan persetujuan warga, LPJ KMS
disampaikan kepada Tim Pengelola PPMM dan Pemerintah Kecamatan sesuai dengan format terlampir yang
ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, TPM dan Ketua KMS dilengkapi dengan Berita Acara Selesainya Pekerjaan
j. Usulan kegiatan berikutnya dilakukan seteIah
pelaksanaan dan pertanggungjawaban usulan kegiatan sebelumnya selesai
dilaksanakan.
C. SISTEM PENDANAAN DAN ADMINISTRASI
1.
Alokasi
Pendanaan BLM PPMM
Sebagai langkah dan upaya Pemerintah Kota Tual dalam
rangka optimalisasi pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maren (PPMM) yang akan dilaksanakan pada 26 (dua puluh
enam) Desa dan 3 (tiga) Kelurahan di Kota Tual, maka perlu dilakukan evaluasi
kinerja terhadap pelaksanaan PPMM pada setiap Kelurahan/Desa sebagai wilayah
kegiatan program. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendorong dan sebagai acuan
dalam penetapan basaran alokasi dana yang akan diberikan kepada Kelurahan/Desa
dan sebagai instrument dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran PPMM yang
dilaksanakan di Kota Tual.
Untuk maksud tersebut, mulai Tahun Anggaran 2013 Alokasi
Pendanaan BLM PPMM terhadap Kelurahan/Desa pelaksana program ditentukan
berdasarkan hasil dan prestasi yang dicapai sesuai hasil evaluasi kinerja
masing-masing Kelurahan/Desa.
Adapun indikator dan Kriteria Evaluasi Kinerja dimaksud
adalah sebagai berikut:
1. Sejauh mana manfaat pelaksanaan PPMM terhadap
masyarakat terutama masyarkat miskin yang ada di Kelurahan/Desa bersangkutan.
2. Bagaimana peran Unsur Kelembagaan Masyarakat
yang mengelola PPMM selama ini.
3. Fungsi dan Peran Lurah/Kepala Desa sebagai Penanggung
Jawab Keluhan/Desa dan kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintah Kelurahan/Desa
dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program diwilayahnya.
4.
Apakah pelaksanaan program sudah sesuai
dengan semangat PPMM dan telah membangun kebersamaan untuk menentukan kebutuhan
dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat dan kesepakatan bersama melalui Rembug
Warga /Masyarakat Setempat.
5.
Apakah KMS sebagai lembaga pengelola PPMM di
tingkat Kecamatan dan KPDL di tingkat Kelurahan/Desa sudah melaksanakan
kegiatan tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan dan disahkan oleh Tim
Verifikasi yang telah ditetapkan.
6.
Apakah KMS, KPDL dan Pihak Pemerintah
Kelurahan/Desa telah membangun dan melakukan koordinasi dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan tentang pelaksanaan kegiatan PPMM.
Dari
item-itam tersebut diatas adalah sebagai bahan acuan kompetisi dari
masing-masing Kelurahan/Desa untuk mendapatkan alokasi dana BLM PPMM.
2.
Sumber
Dana Biaya Operasional
Dana
Dukungan Pengelolaan PPMM bersumber dari APBD Kota Tual yang tertuang dalam ;
a.
DPA Bappeda Kota Tual Tahun anggaran 2011 dan
2012 untuk dana dukungan BOP Tim Pengelola PPMM.
b.
DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
KotaTual Tahun Anggaran 2012 tentang Dana BLM PPMM Kota Tual Tahun 2012
termasuk alokasi dukungan BOP KMS sebesar 3 % dari jumlah BLM setiap KMS pada 4
Kecamatan Pelaksana Program.
3. Kelengkapan Administrasi
Kelengkapan
administrasi pelaksanaan PPMM Kota Tual meliputi :
a. Tahap
Persiapan
-
SK Tim Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat Maren (PPMM);
-
SK Pembentukan PJOK Kecamatan dan Tenaga
Pendamping;
-
Pedoman Pelaksanaan PPMM;
-
Petunjuk Tehnis
b.
Tahap Pelaksanaan
-
Berita Acara Rembug Warga tentang Pembentukan
KMS, Review Program, Penetapan Skala Prioritas Kegiatan.
-
SK Camat tentang Pembentukan KMS.
-
Fotokopi Buku Rekening KMS pada Bank Pemerintah
yang ditunjuk oleh Tim Pengelola PPMM dan Pemerintah Kecamatan Kota Tual.
Memorandum Of Agreemant (MoA) antara Walikota Tual dengan KMS.
-
Berita Acara Rembug Warga tentang Review
Program yang dilengkapi dengan Daftar Hadir Peserta Rembug.
-
Program Pembangunan Kelurahan/Desa Berjangka
(PPKB).
-
Proposal Usulan Kegiatan Kelompok Peduli
-
Hasil Pengujian Usulan Kogiatan Kelompok
Peduli.
-
Berita Acara Penetapan Usulan Kegiatan yang
dilengkapi dengan Daftar Hadir Paserta Rembug.
-
Proposal Usulan Kegiatan KMS, Berita Acara
Hasil Seleksi dan Verifikasi Usulan Kegiatan.
-
Dokumen Pencairan Anggaran.
-
Berita Acara Penerimaan Dana dilengkapi Tanda
Bukti Penyerahan Dana.
-
Laporan Realisasi Pekerjaan KMS.
-
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan
Kegiatan KMS dilengkapi realisasi pekerjaan Kelompok Peduli.
-
Berita Acara Rembug Warga LPJ ditandatangani
Perwakilan Warga, Camat selaku PJOK, Ketua KMS, serta menyertakan daftar hadir
Rembug Warga dalam LPJ.
-
Berita Acara Selesainya Pekerjaan.
c. Tahap
Akhir
Laporan-Iaporan
:
-
Progress
Report Fasilitator/Tenaga
Pendamping Masyarakat (TPM).
-
Progress
Report Camat selaku
PJOK.
-
Pelaksanaan Seleksi dan Verifikasi.
-
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi.
-
Pelaksanaan Program PPMM.
D. PELAKU
Pelaksanaan
PPMM berbasis di Kelurahan/Desa, namun dalam proses pelaksanaan kegiatan
penggunaan dana PPMM, masyarakat yang berkedudukan di Kelurahan/Desa merupakan
pelaku utama, oleh karena itu peran serta dan dukungan dari pemerintah
Kelurahan/Desa sangat menunjang keberhasilan dari pamanfaatan dana PPMM
tersebut.
Pelaku-peIaku
utama PPMM ditingkat Kota yaitu:
1.
Tim
Palaksana PPMM Kota Tual terdiri dari :
a.
Tim
Koordinasi
Tim
Koordinasi PPMM merupakan Tim yang ditetapkan oleh Walikota Tual dengan Tugas
sebagai berikut :
- Menyiapkan
fasilitas dan Pembiayaan pelaksanaan kegiatan.
- Menyiapkan
data, bahan dan Dokumen serta Pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan PPMM.
- Pemasyarakatan
program/Sosialisasi PPMM kepada instansi Pemerintah di tingkat Kecamatan dan
Kelurahan/Desa serta kepada masyarakat melalui Iembaga masyarakat yang ada.
- Mengkoordinir
pelaksanaan PPMM.
- Melakukan
rapat secara berkala (setiap triwulan) atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
- Melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan PPMM secara menyeluruh serta menangani
permasalahan-permasalahan yang tidak dapat terselesaikan pada tingkat Kecamatan.
- Berkoordinasi
dengan seluruh tim yang terkait dengan PPMM bersama Penanggungjawab program
yang mempunyai tujuan dan sasaran yang sama dengan PPMM.
- Melaporkan
hasil pelaksanaan PPMM secara berkala kepada Walikota Tual sebagai bentuk
pertanggung jawaban.
b.
Tim
Seleksi dan Verifikasi
Tim
Seleksi dan Verifikasi PPMM merupakan Tim terdiri dari unsur Pemerintah Daerah
dan Praktisi yang bertugas :
- Menyiapkan
standarisasi dan Daftar Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan (Negative List);
- Melakukan
seleksi/penilaian dan verifikasi terhadap proposal usulan kegiatan yang
diajukan oleh KMS;
-
Menyusun daftar usulan kegiatan yang layak
untuk ditindaklanjuti dalam Pembiayaan dan pelaksanaannya serta mengembalikan
usulan kegiatan yang belum layak kepada KMS untuk dilakukan perbaikan;
-
Menetapkan kelayakan usulan dan
menindaklanjuti kepada Tim Koordinasi PPMM;
-
Membuat laporan Pelaksanaan Seleksi dan
Verifikasi kepada Tim Koordinasi PPMM.
c.
Tim
Monitoring dan Evaluasi
Tim
Monitoring dan Evaluasi PPMM merupakan Tim terdiri dari unsur Pemerintah Daerah
dan Praktisi yang bertugas:
- Melakukan
Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
- Menginventarisir
permasaIahan-permasaIahan yang terjadi di tingkat operasional yang selanjutnya
merekomendasikan solusi pemacahan masalah.
- Membuat
laporan Pelaksanaan Monitoring dan EvaIuasi kepada Tim Koordinasi PPMM di
setiap tahapan pelaksanaan kegiatan PPMM
2.
Penanggung
Jawab Operasional Kegiatan (PJOK)
Camat
merupakan Penanggung Jawab Operasional
Kegiatan (PJOK) dengan dibantu oleh Staf Pendukung mempunyai tugas sebagai
berikut :
a. Bertanggung
Jawab terhadap pelaksanaan kegiatan di wilayahnya;
b.
Melakukan sosialisasi Iingkup Kecamatan
terhadap pelaksanaan PPMM.
c.
Memfasilitasi rembug warga dalam rangka
pembentukan Kelompok Masyarakat Setempat (KMS), Rekapitulasi review program,
penentuan skala prioritas kegiatan serta penetapan usulan kegiatan.
d.
Melakukan verifikasi awal dan persetujuan
terhadap usulan masyarakat bersama KMS didampingi TPM.
e.
Bersama KMS mengajukan secara presentase
usulan Proposal kepada Tim Pengelola PPMM Kota Tual termasuk dalam proses
seleksi verifikasi.
f.
Mendorong masyarakat secara luas
berpartisipasi dalam pelaksanaan PPMM.
g.
Melakukan pengawasan, pemeriksaan dan
pengendalian pelaksanaan PPMM secara optimal guna terwujudnya sasaran yang
dikehendaki bersama.
h.
Memfasilitasi kelengkapan administrasi yang
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
i.
Melaksanakan Koordinasi vertical dan
horizontal dengan pihak terkait dalam Pengelolaan PPMM.
j.
Membuat Progress Report bulanan pelaksanaan
kegiatan PPMM kepada Tim Koordinasi PPMM Kota Tual.
3.
Fasilitator
/Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
Fasilitator
/ Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) diangkat oleh Tim Pengelola Program PPMM yang
telah dilatih dan dianggap memiliki kapabilitas dalam pelaksanaan PPMM dari
unsur masyarakat yang mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Melakukan tugas pendampingan terhadap
masyarakat di wilayah sasaran tugasnya.
b.
Memberikan arahan teknis kepada Kelompok
masyarakat dalam penataan administrasi dan operasional kegiatan.
c.
Memastikan dan memfasilitasi tahapan
pelaksanaan PPMM.
d.
Membangun/memediasi terwujudnya koordinasi
optimal antara Camat, Lurah/Kepala Desa dan KMS serta Kelembagaan terkait
lainnya.
e.
Mensosialisasikan PPMM secara bersama maupun
perorangan.
f.
Memfasilitasi pelaksanaan rembug warga dalam
berbagai tahapan operasional bersama unsur terkait maupun secara perorangan.
g.
Melakukan penguatan administratif maupun
teknis kepada KMS dan Kelompok Peduli.
h.
Bersama KMS melakukan pengujian Iapangan
(investigasi) dan kelengkapan administrasi terhadap draft PPKB
i.
Memfasilitasi penetapan usulan kegiatan
Kelompok Peduli.
j.
Pembuatan Progress Report Kepada Camat dan Tim
Koordinasi PPMM Kota Tual.
4.
Kelompok
Masyarakat Setempat (KMS)
KMS melaksanakan
fungsi-fungsi manajerial dalam hal sebagai Perencana, Pengorganisasian,
Pengendali dan Penguji pelaksanaan program dengan tugas sebagai berikut :
a.
Menampung dan mengakomodir usulan Kelompok
Peduli (KPDL) atau Lembaga Keswadayaan di masyarakat yang ada di wilayahnya.
b.
Bersama-sama Tenaga Pendamping memfasilitasi
penyusunan proposal kegiatan Kelompok Peduli.
c.
Bersama-sama Tenaga Pendamping, melakukan
pengujian serta memfasilitasi penetapan usulan kegiatan berdasarkan Program
Pembangunan Kelurahan/Desa Berjangka
(PPKB), Daftar Kebutuhan yang tidak diperbolehkan (Negative List) serta skala
prioritas program melalui rembug warga.
d.
Mengajukan proposal yang telah disetujui oleh
Lurah/Kepala Desa kepada Tim Pengelola PPMM Kota Tual, dan selanjutnya bersama Tim
Seleksi dan Verifikasi, Camat, Lurah/Kepala desa dan TPM melaksanakan proses
seleksi verifikasi.
e.
Menerima dana pelaksanaan program bagi usulan
program pembangunan sarana prasarana yang dinyatakan layak untuk dilaksanakan
setelah dilakukan seleksi dan verifikasi oleh tim Seleksi dan Verifikasi PPMM
KotaTual.
f.
Mendistribusikan dan mengatur pemanfaatan
dana pelaksanaan program kepada lembaga kaswadayaan masyarakat atau kelompok
peduli pengusul kegiatan.
g.
Melakukan pengawasan, pemeriksaan dan
pengendalian pelaksanaan kegiatan pada tingkat Kelompok Peduli baik dalam aspek
teknis dan administrasi.
h.
Menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan program, secara periodik bulanan dan laporan akhir program kepada Camat
selaku PJOK dan kepada Tim Pengelola PPMM KotaTual.
i.
Melaksanakan musyawarah LPJ bersama Camat selaku
PJOK dan masyarakat sebagai Forum legitimasi pertanggungjawaban komunitas atas
pelaksanaan program.
5.
Kelompok
Peduli (KPDL)
KPDL
melaksanakan fungsi-fungsi pelaksana kegiatan di lapangan dan berdomisili di
Kelurahan/Desa dengan tugas sebagai berikut :
j.
Menampung dan mengakomodir usulan masyarakat
k.
Bersama-sama Tenaga Pendamping membuat
proposal kegiatan
l.
Mengajukan proposal yang telah disetujui oleh
Lurah/Kepala Desa kepada KMS untuk diteruskan kepada Tim Verifikasi
m.
Menerima dana pelaksanaan program untuk
kegiatan di lapangan
n.
Menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan program, pada akhir kegiatan pelaksanaan
o.
Melaksanakan musyawarah LPJ bersama KMS, Lurah/Kepala
desa selaku Penanggungjawab Kelurahan/Desa dan masyarakat sebagai Forum
legitimasi pertanggungjawaban komunitas atas pelaksanaan program.
Langganan:
Postingan (Atom)